0%
logo header
Jumat, 16 Oktober 2020 18:27

Ali Mazi Bacakan Raperda APBD-P di Gedung DPRD Sultra, Ini Rinciannya

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Gubernur Sultra, Ali Mazi saat membacakan pidato pengantar Raperda APBD-P di gedung DPRD Sultra, Jum'at (16/10/2020)
Gubernur Sultra, Ali Mazi saat membacakan pidato pengantar Raperda APBD-P di gedung DPRD Sultra, Jum'at (16/10/2020)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, Kendari – Gubernur Sultra, Ali Mazi mengatakan, Penyusunan Raperda tentang APBD Perubahan tahun 2020 mengacu pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020.

“Pada dasarnya kebijakan dalam rancangan penyusunan APBD Tahun 2020 sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang menekankan pada keterpaduan dan sinkronisasi kebijakan dalam upaya kesejahteraan rakyat,” jelasnya, Jum’at (16/10/20).

Dalam penyusunan perubahan APBD tahun 2020, lanjut Ali Mazi, terdapat beberapa faktor yang harus diakomodir, sehingga mempengaruhi struktur perubahan APBD Provinsi Sultra tahun anggaran 2020.

“Faktor tersebut antara lain, hasil pemeriksaan atas laporan keuangan daerah Provinsi Sultra tahun 2019 oleh BPK RI dan adanya pergeseran anggaran serta rasionalisasi belanja yang dilakuakan dalam upaya optimalisasi kegiatan,” lanjutnya.

Politisi Nasdem itu melanjutkan, penyusunan APBD Perubahan tahun 2020 telah melalui pembahasan serta pertimbangan yang matang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Selanjutnya akan dibahas dalam persidangan DPRD Sultra,” tuturnya

Adapun pokok rancangan APBD perubahan tahun 2020 yakni sebagai berikut :

1. Pada komponen pendapatan daerah mengalami perubahan dari Rp.4.432.000.000.000 (Empat Triliun Empat Ratus Tiga Puluh Dua Miliyar Rupiah) berubah menjadi Rp.4.008.000.000.000 (Empat Triliyun Delapan Miliyar Rupiah), berkurang sebesar Rp. 424.619.000.000 (Empat Ratus Dua Empat Miliyar Enam Ratus Sembilan Belas Juta Rupiah) atau turun sebesar 9,58%.

2. Pendapatan Daerah yang bersumbee dari PAD mengalami perubahan yang semula ditargetkan sebesar Rp. 1.224.000.000.000 (Satu Triliyun Dua Ratus Dua Puluh Empat Miliyar Rupiah) berubah menjadi Rp. 964.867.000.000 (Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Miliyar Delapan Ratus Enam Puluh Tujuh Milyar Rupiah) atau mengalami penurunan sebesar 21,19%.

3. Belanja Daerah secara keseluruhan mengalami perubahan dari yang semula sebesar Rp. 5.757.000.000.000 (Lima Triliun Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Miliyar Rupiah) berubah menjadi sebesar Rp. 4.785.000.000.000 (Empat Triliun Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Miliyar Rupiah) berkurang sebesar Rp. 971.414.000.000 (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Satu Miliyar Empat Ratus Empat Belas Juta Rupiah) atau mengalami penurunan sebesar 16,87%.

4. Pembiayaan Daerah mengalami perubahan dari yang semula Rp. 1.350.000.000.000 (Satu Triliun Tiga Ratus Lima Puluh Miliyar Rupiah) berubah menjadi Rp. 788.479.000.000 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Miliyar Rupiah) berkurang sebesar Rp.561.795.000.000 (Lima Ratus Enam Pulub Satu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Miliyar Rupiah) atau turun sebesar 41,61%. (Akbar Tanjung)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646