Kakanwil Kemenkumham Sulsel Berikan Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Parepare

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Berikan Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Parepare

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Taufiqurrakhman memberikan pengarahan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pemasyarakatan kepada seluruh petugas Lapas Kelas IIA Parepare pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Kegiatan ini merupakan bagian dari kunjungan kerja rutin dalam rangka memperkuat penyelenggaraan pemasyarakatan di wilayah tersebut.

Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto dalam sambutannya menyampaikan kondisi terkini Lapas, baik terkait situasi pegawai maupun warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Dalam arahannya, Kakanwil Taufiqurrakhman menekankan sejumlah hal penting, antara lain memastikan seluruh petugas Lapas Kelas IIA Parepare menjalankan tugas sesuai arahan pimpinan wilayah dan pusat.

Ia juga mensosialisasikan Surat Edaran Kakanwil Kemenkumham Sulsel Nomor W.23-PK.08.05-255 tentang peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban di UPT Pemasyarakatan Sulawesi Selatan. Surat edaran tersebut diminta untuk ditempel di papan pengumuman serta di setiap ruang kerja bidang terkait.

Selain itu, Taufiqurrakhman meminta jajaran Lapas untuk mempedomani Permenkumham No. 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban di UPT Pemasyarakatan. Ia juga menegaskan pentingnya pembentukan Tim Intelijen Pemasyarakatan guna mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Optimalisasi tugas tim SATOPS PATNAL PAS juga menjadi sorotan Kakanwil. Ia meminta tim tersebut melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap pelanggaran SOP maupun penyalahgunaan wewenang. Penggeledahan blok hunian secara rutin, minimal dua kali dalam seminggu, juga ditekankan guna mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di dalam lapas.

Kakanwil juga mengingatkan agar petugas bersikap humanis dalam melaksanakan tugas, menghindari perilaku kasar yang dapat memicu keresahan di kalangan WBP. Selain itu, Kakanwil mengimbau Kalapas untuk menerapkan konsep Corporate University, seperti mengadakan diskusi kelompok (Focus Group Discussion) secara berkala guna meningkatkan kapasitas pegawai.

Dalam pengarahannya, Taufiqurrakhman juga meminta peningkatan sinergitas dengan aparat penegak hukum (APH) serta stakeholder lain untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Pelayanan yang adil dan bebas biaya juga menjadi salah satu poin penting dalam arahan tersebut, dengan menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah persiapan Pemilu 2024.

Usai memberikan pengarahan, Kakanwil menyempatkan diri meninjau kegiatan pelatihan vokasi bersertifikat standar nasional yang tengah berlangsung di Lapas Kelas IIA Parepare. Pelatihan ini meliputi bidang Barista, Asisten Pembuat Pakaian, serta Asisten Teknisi Refrigerasi dan AC, yang dilakukan bekerja sama dengan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Pangkep.

Kakanwil juga meninjau unit layanan bantuan hukum (Posbankum) Lapas Kelas IIA Parepare, yang memberikan layanan hukum gratis kepada WBP bekerja sama dengan LBH Citra Keadilan Kota Parepare yang telah terakreditasi oleh Kemenkumham RI.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Program dan Humas, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan TI, serta seluruh jajaran pegawai Lapas Kelas IIA Parepare.(*)