REPUBLIKNEWS.CO.ID, MERAUKE – KPU Provinsi Papua Selatan resmi menetapkan Yusak Yaluwo sebagai Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Papua Selatan nomor urut 01 menggantikan almarhum Petrus Safan di Pilgub Papua Selatan 2024. Penetapan itu disahkan dalam rapat pleno yang digelar Jumat (11/10/2024).
Yusak Yaluwo menggantikan Petrus Safan yang meninggal dunia pada 28 September lalu. Ia akan berpasangan dengan Darius Gewilon Gebze selaku calon gubernur (Cagub).
Pasangan ini diusung oleh Partai Golkar, Demokrat, Gerindra dan Perindo dengan total suara sah di Pileg 2024 lalu sebanyak 75.325 suara.
Baca Juga : Darwisman Ajak Masyarakat Hati-hati Gunakan Platform Pinjol
Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze mengatakan, penetapan Yusak Yaluwo sebagai pengganti calon wakil gubernur setelah melakukan penelitian berkas administrasi, hasil pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi dan faktual keaslian sebagai Orang Asli Papua (OAP) oleh Majelis Rakyat Papua Selatan (MPRS).
“Oleh karena kita sudah tetapkan hari ini, makanya clear penelitian administrasi baik itu keaslian OAP maupun berkas hasil pemeriksaan kesehatan. MPRS sendiri sudah menyerahkan hasil verifikasi keaslian kepada kami tanggal 9 September 2024, dan benar-benar dinyatakan asli orang Papua,” jelas Theresia dalam sesi jumpa Pers, Jumat (11/10/2024).
“Demikian pun hasil pemeriksaan kesehatan, berkasnya sudah kami terima dari pihak RSUD Merauke pada hari yang sama, 9 September 2024. Calon wakil gubernur ini benar-benar dinyatakan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkotika yang direkomendasikan oleh BNN,” tambahnya.
Baca Juga : Di Kalisumapa, Sulawesi Wilayah Terbanyak Peserta IDCamp
Calon wakil gubernur atas nama Yusak Yaluwo, kata Theresia, juga sudah dilakukan klarifikasi berkas-berkas lainnya oleh KPU Papua Selatan seperti dokumen ijazah ke perguruan tinggi bersangkutan, yakni Universitas Sam Ratulangi Manado dan klarifikasi administrasi lainnya ke pengadilan niaga dan sebagainya.
“Semua dokumen telah clear dan memenuhi syarat, sehingga dapat ditetapkan sebagai calon wakil gubernur nomor urut 01. Calon ini sudah bisa melakukan kampanye hingga masa berakhir tanggal 23 November 2024,” tutupnya. (*)