REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUPANG — Kepala Perwakilan Ombudsman RI perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton menerima kunjungan Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Dominicus Savio Yempormase di Kantor Ombudsman NTT, Selasa (21/02/2023).
Dalam pertemuan tersebut Darius menerima informasi perkembangan penanganan pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri di NTT yang disampaikan melalui Darius secara informal maupun kantor Ombudsman RI.
Darius memang kerap meneruskan komplain masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin Polri kepada Kabid Propam sebagai penegak hukum pelanggaran displin internal Polri dengan harapan agar dilakukan penegakan semata-mata demi meningkatkan kepercayaan publik kepada institusi Polri.
Baca Juga : Ombudsman NTT Soroti Kinerja Aggota Polres Flotim dalam Kasus Tindak Pidana Pengerusakan
Darius sangat gembira atas semua upaya penegakan disiplin yang sudah dilakukan Kabid Propam Polda NTT bagi anggota yang terbukti bersalah. Bahkan beberapa di antaranya tertangkap tangan oleh tim Propam. Ini menjadi bukti keseriusan kabid Propam membersihkan anggota yang nakal.
Darius yakin penegakan displin yang keras tersebut akan berdampak pada perbaikan layanan institusi Polri dan bermuara pada peningkatan kepercayaan publik pada Polri.
“Macam-macam dugaan pelanggaran disiplin anggota yang kerap Darius terima dari masyarakat mulai dari backing judi kupon putih, backing bahan galian golongan C, permintaan uang dalam rekrutmen anggota Polri, jatah proyek di daerah-daerah, menerima uang dalam proses penanganan perkara, menjual minuman keras sitaan,” ungkapnya.
Baca Juga : Kemenkumham Sulsel Bersama PTA Kupang Dorong Pengawasan dan Perlindungan Perwalian Anak
“Tentu tidak semua laporan ini benar adanya, karena itu diperlukan pendalaman dan bila terbukti benar agar diberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan,” jelas Darius. (*)